For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 4 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Also known as: Perda Kota Bontang 4/2023 · Perda Kota Bontang No. 4 Tahun 2023 · Perda Kota Bontang Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:1 Februari 2023Publication Date:1 Februari 2023
Pemberantasan Narkotika

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeFASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
LocationPemerintah Kota Bontang
Effective Date01 Februari 2023
Publication Date01 Februari 2023
Place of EnactmentBontang

(-)

Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dibentuk dengan tujuan untuk mewujudkan ketenteraman masyarakat serta mencegah dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan arah dalam penyusunan program dan kegiatan fasilitasi secara terintegrasi, mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, memberikan perlindungan hukum bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika untuk mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial, melindungi masyarakat dari bahaya narkotika, mendorong peran serta masyarakat, dan meningkatkan kualitas pelayanan rehabilitasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan tim terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di tingkat Daerah dan Kecamatan, dengan tugas menyusun rencana aksi daerah, mengoordinasikan pelaksanaan fasilitasi, dan menyusun laporan.
  2. Pembentukan satuan tugas relawan anti narkotika dan prekursor narkotika yang bertugas melakukan koordinasi, penyuluhan, dan menggerakkan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika.
  3. Penyusunan rencana aksi daerah yang dilaksanakan setiap tahun oleh Wali Kota dan Camat.
  4. Pelaksanaan fasilitasi pencegahan melalui sosialisasi, deteksi dini, pemberdayaan masyarakat, pemetaan wilayah rawan, peningkatan kapasitas pelayanan rehabilitasi medis, peningkatan peran serta perangkat daerah, dan penyediaan data dan informasi.
  5. Pelaksanaan antisipasi dini melalui pengawasan terhadap pegawai, sumber daya manusia di berbagai lingkungan, tempat-tempat yang rentan, dan pemilik/pengelola tempat umum.
  6. Pemerintah Daerah memfasilitasi segala upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Daerah.
  7. Pemerintah Daerah memfasilitasi penanganan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh, dan berkelanjutan.
  8. Pembentukan Kelurahan Bersinar untuk mengoptimalkan upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika.

(-)

1. Orang tua atau wali Pecandu Narkotika yang belum cukup umur yang dengan sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). 2. Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur yang dengan sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). 3. Keluarga dari Pecandu Narkotika dan/atau Korban Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang dengan sengaja tidak melapor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).