on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
Also known as: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 9/2017 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2017. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama.
Perubahan APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan Tahun 2017 yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum Anggaran Perubahan Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.
Secara substansial, Peraturan Daerah ini menetapkan perubahan pada anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Anggaran pendapatan daerah bertambah sebesar Rp.683.981.861.689,16, sehingga menjadi Rp.4.801.124.990.641,00. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan, dengan penyesuaian pada belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, termasuk penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.
Peraturan ini juga mengatur bahwa apabila terdapat program dan kegiatan yang bersumber dari Dana Transfer ke Daerah dalam APBN, Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi yang dananya diterima setelah Penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD, maka dana tersebut ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Kabupaten. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan APBD.