For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 74/Permentan/OT.140/12/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 74/Permentan/OT.140/12/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Pinjaman Luar Negeri Dan Hibah Kementerian Pertanian

Also known as: Permentan 74/Permentan/OT.140/12/2012 · Permentan No. 74/Permentan/OT.140/12/2012

Status:
Active
Effective Date:21 Desember 2012Publication Date:19 Desember 2012
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePedoman Pengelolaan Pinjaman Luar Negeri Dan Hibah Kementerian Pertanian
LocationKementerian Pertanian
Effective Date21 Desember 2012
Publication Date19 Desember 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 57/Permentan/OT.140/9/2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri.

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang pedoman pengelolaan pinjaman luar negeri dan hibah di Kementerian Pertanian. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah, serta menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011. Tujuan dari peraturan ini adalah sebagai acuan dalam perencanaan, pengelolaan, koordinasi, pemantauan, evaluasi, pengawasan, dan pelaporan pinjaman luar negeri dan hibah di Kementerian Pertanian.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan Sekretariat yang berkedudukan di Pusat Kerja sama Luar Negeri, Sekretariat Jenderal, untuk mengkoordinasikan pinjaman luar negeri dan hibah lingkup Kementerian Pertanian. Selain itu, setiap Eselon I yang mengelola pinjaman luar negeri dan hibah diwajibkan untuk membentuk unit khusus untuk mengkoordinasikan kegiatan pinjaman luar negeri dan hibah pada unit eselon I yang bersangkutan. Pejabat Eselon I juga wajib melaporkan hasil pelaksanaan pinjaman luar negeri dan hibah Kementerian Pertanian kepada Menteri Pertanian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan dibebankan pada anggaran unit kerja Eselon I masing-masing.

(-)

(-)