For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 105 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 105 Tahun 1963 tentang Pengangkatan Adrianus L. Marani, Lukas Jouwe, Manase Bernabas R., Clement Kiriwaeb, J Tarumaselly Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong

Also known as: Keppres 105/1963 · Keppres No. 105 Tahun 1963 · Keppres Nomor 105 Tahun 1963

Status:
Active
Effective Date:28 Mei 1963Publication Date:28 Mei 1963
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Adrianus L. Marani, Lukas Jouwe, Manase Bernabas R., Clement Kiriwaeb, J Tarumaselly Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Mei 1963
Publication Date28 Mei 1963
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 105 Tahun 1963 ini bertujuan untuk menambah keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dengan mengangkat beberapa wakil dari Daerah Irian Barat. Hal ini dilakukan untuk memastikan representasi yang lebih luas dan inklusif dalam lembaga legislatif tersebut. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar, Penetapan Presiden No. 1 tahun 1959, dan Undang-Undang No. 10 Prp tahun 1960 yang telah diubah dengan Keputusan Presiden No. 99 tahun 1963. Dalam keputusan ini, lima individu dari Irian Barat diangkat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, yaitu Adrianus Leonard Marani, Lukas Jouwe, Manase Bernabas Remandey, Clement Kiriwaeb, dan J. Tarumaselly.

(-)

(-)