on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20/P/M.KOMINFO/8/2006 Tahun 2006 tentang Peringatan Dini Tsunami atau Bencana Lainnya Melalui Lembaga Penyiaran di Seluruh Indonesia
Also known as: Permenkominfo 20/P/M.KOMINFO/8/2006 · Permenkominfo No. 20/P/M.KOMINFO/8/2006
Peraturan Menteri ini mengatur tentang kewajiban lembaga penyiaran untuk menyiarkan peringatan dini tsunami atau bencana lainnya. Latar belakangnya adalah seringnya terjadi bencana gempa bumi dan tsunami di Indonesia yang menyebabkan banyak korban jiwa. Tujuannya adalah untuk mencegah jatuhnya korban jiwa yang lebih besar dengan melibatkan lembaga penyiaran dalam penyampaian informasi peringatan dini.
Ketentuan substansial meliputi: