on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 8 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Also known as: Perda Kota Malang 8/2012 · Perda Kota Malang No. 8 Tahun 2012 · Perda Kota Malang Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan kinerja Satpol PP dalam menegakkan Peraturan Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010.
Satpol PP memiliki tugas pokok menegakkan Perda, Peraturan Walikota, dan Keputusan Walikota, serta menyelenggarakan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat. Fungsi Satpol PP meliputi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program, koordinasi penegakan peraturan, pengawasan terhadap masyarakat dan aparatur, pelaksanaan penyidikan tindak pidana pelanggaran, pengelolaan aset daerah, administrasi umum, pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM), penyusunan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP), pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), pengelolaan pengaduan masyarakat, penyampaian data hasil pembangunan, penyelenggaraan Unit Pelaksana Satpol PP Kecamatan, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas.
Polisi Pamong Praja berwenang melakukan tindakan penertiban nonyustisial, menindak pelanggar ketertiban umum, memfasilitasi perlindungan masyarakat, melakukan penyelidikan, dan melakukan tindakan administratif. Mereka memiliki hak atas sarana dan prasarana serta fasilitas lain, dan dapat diberikan tunjangan khusus. Kewajiban mereka meliputi menjunjung tinggi norma hukum, mentaati disiplin PNS dan kode etik, membantu menyelesaikan perselisihan warga, melaporkan tindak pidana kepada Kepolisian, dan menyerahkan pelanggaran Perda kepada PPNS.
Organisasi Satpol PP terdiri dari Kepala Satuan, Sekretariat (dengan Subbagian Penyusunan Program, Keuangan, dan Umum), Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Bidang Sumber Daya Aparatur, Bidang Perlindungan Masyarakat, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Di tingkat Kecamatan dibentuk Unit Pelaksana Satpol PP Kecamatan yang dipimpin oleh Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum secara ex-officio.