Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Laporan Realisasi Anggaran mencakup rincian pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan netto. Peraturan ini juga menjabarkan selisih antara anggaran dan realisasi untuk masing-masing komponen tersebut.
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) menyajikan informasi mengenai saldo awal, penggunaan SAL sebagai penerimaan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SILPA/SIKPA), koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya, dan saldo akhir.
Neraca menyajikan informasi mengenai jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas dana. Laporan Operasional menyajikan informasi mengenai pendapatan, beban, dan surplus/defisit operasional. Laporan Arus Kas menyajikan informasi mengenai arus kas dari aktivitas operasi, investasi aset non keuangan, pembiayaan, dan non anggaran.
Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) menyajikan informasi mengenai ekuitas awal, surplus/defisit, dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar, dan ekuitas akhir. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan, termasuk rekapitulasi anggaran, daftar pegawai, daftar hutang, daftar pinjaman daerah, ikhtisar laporan keuangan BUMD, dan lain-lain. Bupati Bintan memiliki kewenangan untuk menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.