For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Anai

Also known as: Perda Kabupaten Padang Pariaman 3/2023 · Perda Kabupaten Padang Pariaman No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Padang Pariaman Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:16 Oktober 2023Publication Date:16 Oktober 2023
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Anai
LocationPemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Effective Date16 Oktober 2023
Publication Date16 Oktober 2023
Place of EnactmentParit Malintang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Padang Pariaman Nomor 03 Tahun 1990 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Padang Pariaman (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman Nomor Urut 2 Seri D Tanggal 11 Juni 1991). 2. Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2012 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Padang Pariaman (Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2012 Nomor 35, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 24).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) Tirta Anai. Latar belakang pembentukan Perumda ini adalah untuk meningkatkan pelayanan dan memenuhi kebutuhan air minum masyarakat, serta meningkatkan kinerja badan usaha milik daerah yang bergerak di bidang penyediaan air minum dan air bersih. Tujuan pendirian Perumda adalah memberikan pelayanan air bersih dan/atau air minum secara berkesinambungan dengan mengutamakan pemerataan pelayanan, mempertimbangkan keterjangkauan masyarakat, memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah dengan peningkatan pendapatan asli daerah, dan memperoleh laba/keuntungan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kegiatan usaha Perumda, yang terdiri atas penyediaan, pengelolaan, dan pendistribusian air bersih dan air minum yang memenuhi standar kesehatan, serta penyediaan air minum dalam kemasan.
  2. Modal Perumda, yang terdiri atas modal dasar (ditetapkan sebesar Rp300.000.000.000,00) dan modal disetor. Penambahan modal dapat bersumber dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan/atau sumber modal sah lainnya.
  3. Organ Perumda, yang terdiri dari KPM (Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan), Direksi, dan Dewan Pengawas. Peraturan ini mengatur pengangkatan, pemberhentian, tugas, wewenang, dan hak dari Direksi dan Dewan Pengawas.
  4. Pegawai Perumda, yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja.
  5. Rencana bisnis dan rencana kerja anggaran Perumda, yang wajib disusun oleh Direksi.
  6. Tata kelola perusahaan yang baik, yang wajib diterapkan dalam setiap pengurusan kegiatan usaha Perumda.
  7. Kerjasama dengan pihak lain, yang dapat dilakukan dalam berbagai bentuk seperti kemitraan, kerjasama pengelolaan, kerjasama operasi, dan/atau kerjasama lainnya.
  8. Pelaporan, yang terdiri dari laporan Dewan Pengawas (triwulan dan tahunan) dan laporan Direksi (bulanan, triwulan, dan tahunan).
  9. Evaluasi dan restrukturisasi, yang dilakukan untuk menilai kinerja dan tingkat kesehatan Perumda.
  10. Penggabungan, peleburan, dan pembubaran Perumda, yang dilakukan berdasarkan analisis investasi, penilaian tingkat kesehatan, dan hasil evaluasi.
  11. Pembinaan dan pengawasan, yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

1. Periodesasi jabatan Direksi dan Dewan Pengawas yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan. 2. Pemilihan organ perusahaan yang telah dilakukan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, diakui dan ditetapkan sebagai organ Perumda Air Minum Tirta Anai. 3. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku Pegawai honorer Perumda Air Minum Tirta Anai dapat diangkat menjadi Pegawai tetap dengan ketentuan: a. masa pengabdian di Perumda Air Minum Tirta Anai paling kurang 10 (sepuluh) tahun; b. untuk Pegawai yang tidak memenuhi kriteria masa pengabdian sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib mengikuti uji kompetensi yang ditetapkan oleh Direksi; atau c. Untuk Pegawai honorer Perumda Air Minum Tirta Anai yang tidak memenuhi kriteria masa pengabdian dan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diangkat sebagai Pegawai tidak tetap. 4. Pengangkatan Pegawai honorer menjadi Pegawai tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terikat usia maksimal pada saat mendaftar.

1. Dewan Pengawas yang melanggar ketentuan Pasal 60 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian dari jabatan sebagai Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Anai. 2. Direksi yang melanggar ketentuan Pasal 82 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pemberhentian. 3. Dewan Pengawas yang melanggar ketentuan Pasal 86 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pemberhentian.