For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2024 tentang Keamanan Zat Radioaktif

Also known as: Peraturan Bapeten 5/2024 · Peraturan Bapeten No. 5 Tahun 2024 · Peraturan Bapeten Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2024Publication Date:31 Desember 2024
Pertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
ThemeKeamanan Zat Radioaktif
LocationBadan Pengawas Tenaga Nuklir
Effective Date31 Desember 2024
Publication Date31 Desember 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2015 tentang Keamanan Sumber Radioaktif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 654).

Peraturan Badan ini mengatur tentang ketentuan keamanan zat radioaktif. Kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan pengaturan keamanan zat radioaktif dengan dinamika perkembangan standar internasional, kemajuan teknologi, peningkatan tingkat ancaman, tantangan keamanan secara nasional maupun global, dan perubahan peraturan perundang-undangan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Kategori dan tingkat Keamanan Zat Radioaktif: Menentukan kategori zat radioaktif berdasarkan perhitungan akumulasi nilai perbandingan antara aktivitas suatu Zat Radioaktif (A) dan Nilai D, serta menetapkan tingkat keamanan yang sesuai. 2. Kajian dan program Keamanan Zat Radioaktif: Mewajibkan setiap orang atau badan yang memanfaatkan Zat Radioaktif untuk melakukan kajian keamanan dan menyusun program keamanan sebagai dasar persyaratan izin. 3. Tindakan Keamanan Zat Radioaktif: Mengatur tindakan keamanan untuk kegiatan pemanfaatan selain pengangkutan, yang meliputi fungsi pencegahan, deteksi, penundaan, dan respons. Juga mengatur tindakan keamanan untuk kegiatan pengangkutan Zat Radioaktif. 4. Verifikasi, laporan verifikasi, dan rekaman: Mewajibkan Pemegang Izin untuk melakukan verifikasi atas program dan/atau rencana Keamanan Zat Radioaktif, menyusun laporan verifikasi, dan membuat serta memelihara rekaman pelaksanaan program dan/atau rencana Keamanan Zat Radioaktif.

1. Personel Petugas Keamanan Sumber Radioaktif yang bertugas berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2015 tentang Keamanan Sumber Radioaktif harus mengikuti pelatihan penyegaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan. 2. Setelah mengikuti pelatihan penyegaran, personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti dan lulus uji kompetensi untuk ditetapkan sebagai Petugas Keamanan Zat Radioaktif.

(-)