Peraturan Badan ini mengatur tentang ketentuan keamanan zat radioaktif. Kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan pengaturan keamanan zat radioaktif dengan dinamika perkembangan standar internasional, kemajuan teknologi, peningkatan tingkat ancaman, tantangan keamanan secara nasional maupun global, dan perubahan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Kategori dan tingkat Keamanan Zat Radioaktif: Menentukan kategori zat radioaktif berdasarkan perhitungan akumulasi nilai perbandingan antara aktivitas suatu Zat Radioaktif (A) dan Nilai D, serta menetapkan tingkat keamanan yang sesuai.
2. Kajian dan program Keamanan Zat Radioaktif: Mewajibkan setiap orang atau badan yang memanfaatkan Zat Radioaktif untuk melakukan kajian keamanan dan menyusun program keamanan sebagai dasar persyaratan izin.
3. Tindakan Keamanan Zat Radioaktif: Mengatur tindakan keamanan untuk kegiatan pemanfaatan selain pengangkutan, yang meliputi fungsi pencegahan, deteksi, penundaan, dan respons. Juga mengatur tindakan keamanan untuk kegiatan pengangkutan Zat Radioaktif.
4. Verifikasi, laporan verifikasi, dan rekaman: Mewajibkan Pemegang Izin untuk melakukan verifikasi atas program dan/atau rencana Keamanan Zat Radioaktif, menyusun laporan verifikasi, dan membuat serta memelihara rekaman pelaksanaan program dan/atau rencana Keamanan Zat Radioaktif.