For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 6 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Industri

Also known as: Perda Kota Metro 6/2002 · Perda Kota Metro No. 6 Tahun 2002 · Perda Kota Metro Nomor 6 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:22 Mei 2002Publication Date:22 Mei 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Usaha Industri
LocationPemerintah Kota Metro
Effective Date22 Mei 2002
Publication Date22 Mei 2002
Place of EnactmentMetro

(-)

Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 06 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Industri dibentuk dengan tujuan untuk mengatur pungutan daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah dan untuk melakukan pembinaan, penertiban, dan pengendalian usaha industri yang memberikan pengaruh terhadap lingkungan, masyarakat, dan perekonomian daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Setiap orang atau badan yang akan mendirikan usaha industri harus memperoleh izin dari Kepala Daerah. Izin berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
  2. Untuk memperoleh izin, pemohon harus mengajukan permohonan yang dilengkapi dengan persyaratan seperti izin peruntukan penggunaan tanah, izin gangguan, upaya pengelolaan lingkungan/AMDAL, KTP, akta notaris, dan pengesahan badan hukum (bagi PT atau Koperasi).
  3. Terdapat penggolongan industri berdasarkan modal kerja, yaitu Golongan I (modal kerja Rp. 200.000.000,- s.d Rp. 1 Milyard) dan Golongan II (modal kerja Rp. 1 Milyard lebih).
  4. Tarif retribusi ditetapkan berbeda untuk setiap golongan, yaitu Rp. 250.000,- untuk Golongan I dan Rp. 500.000,- untuk Golongan II.
  5. Pengusaha wajib melakukan daftar ulang setiap tahun dan membayar retribusi daftar ulang, yaitu Rp. 150.000,- untuk Golongan I dan Rp. 250.000,- untuk Golongan II.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, masa retribusi, dan saat retribusi terutang.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, setiap orang atau Badan Hukum yang telah mengelola Usaha Industri wajib menyesuaikan tanda Izin Usaha Industrinya dengan ketentuan yang diatur dalam Perauran Daerah ini. 2. Penyesuaian dimaksud pasal 21 harus sudah diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sejak Peraturan Daerah ini diberlakukan.

1. Terhadap pelanggaran atas Peraturan Daerah ini, Kepala Daerah dapat memberikan Pengesahan sanksi berupa: a. Sanksi Administrasi pencabutan Izin Usaha Industri; b. Penutupan sementara Usaha dan atau penyegelan bangunan usaha.