For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanan Inpassing Jabatan Fungsional Kataloger dan Angka Kreditnya

Also known as: Permenhan 13/2010 · Permenhan No. 13 Tahun 2010 · Permenhan Nomor 13 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:15 September 2010Publication Date:15 September 2010
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemePedoman Pelaksanan Inpassing Jabatan Fungsional Kataloger dan Angka Kreditnya
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date15 September 2010
Publication Date15 September 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2010 ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan inpassing Jabatan Fungsional Kataloger dan Angka Kreditnya di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Bersama Menteri Pertahanan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara terkait Jabatan Fungsional Kataloger.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman yang rinci dan seragam dalam pelaksanaan inpassing bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah melaksanakan kegiatan katalogisasi atau yang akan menduduki jabatan fungsional kataloger. Pedoman ini mencakup definisi inpassing, manfaatnya, persyaratan bagi kataloger terampil dan ahli, serta prosedur pelaksanaan inpassing.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  • Persyaratan bagi PNS yang dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Kataloger melalui inpassing, seperti tingkat pendidikan, pangkat, pengalaman di bidang kodifikasi materiil sistem NSN, dan usia maksimum.
  • Penetapan angka kredit inpassing berdasarkan pendidikan, pangkat, dan masa kerja.
  • Larangan menduduki jabatan rangkap bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Kataloger.
  • Prosedur pengajuan dan verifikasi berkas inpassing, termasuk peran instansi pembina jabatan fungsional kataloger.

1. Waktu Inpassing dalam Jabatan Fungsional Kataloger berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal diundangkannya Peraturan Menteri ini.

(-)