on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanan Inpassing Jabatan Fungsional Kataloger dan Angka Kreditnya
Also known as: Permenhan 13/2010 · Permenhan No. 13 Tahun 2010 · Permenhan Nomor 13 Tahun 2010
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2010 ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan inpassing Jabatan Fungsional Kataloger dan Angka Kreditnya di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Bersama Menteri Pertahanan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara terkait Jabatan Fungsional Kataloger.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman yang rinci dan seragam dalam pelaksanaan inpassing bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah melaksanakan kegiatan katalogisasi atau yang akan menduduki jabatan fungsional kataloger. Pedoman ini mencakup definisi inpassing, manfaatnya, persyaratan bagi kataloger terampil dan ahli, serta prosedur pelaksanaan inpassing.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: