Peraturan Daerah ini mengatur tentang tarif pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Mamuju Utara. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Peraturan ini mencakup berbagai jenis pelayanan kesehatan seperti pelayanan gawat darurat, rawat jalan, rawat inap, medik, kebidanan, pemeriksaan khusus, penunjang medis, non perawatan, ambulance, dan jenazah. Setiap pelayanan kesehatan di RSUD dikenakan tarif yang meliputi jasa sarana dan jasa pelayanan. Pasien memiliki hak untuk memperoleh layanan kesehatan yang bermutu, informasi tentang tindakan medis, dan layanan yang manusiawi. RSUD memiliki hak untuk menentukan sumber daya manusia, menerima imbalan jasa pelayanan, dan melakukan kerjasama dengan pihak lain. Peraturan ini juga mengatur tentang sumber daya manusia rumah sakit, sarana dan prasarana, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, tata cara pengelolaan pendapatan, penyesuaian tarif, masa tarif, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan atau pembebasan tarif, perawatan pasien kehakiman, instalasi farmasi, dan daluwarsa penagihan.