For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Mamuju Utara 4/2016 · Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Mamuju Utara Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:14 Maret 2016
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Mamuju Utara
Effective Date-
Publication Date14 Maret 2016
Place of EnactmentPasangkayu

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tarif pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Mamuju Utara. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Peraturan ini mencakup berbagai jenis pelayanan kesehatan seperti pelayanan gawat darurat, rawat jalan, rawat inap, medik, kebidanan, pemeriksaan khusus, penunjang medis, non perawatan, ambulance, dan jenazah. Setiap pelayanan kesehatan di RSUD dikenakan tarif yang meliputi jasa sarana dan jasa pelayanan. Pasien memiliki hak untuk memperoleh layanan kesehatan yang bermutu, informasi tentang tindakan medis, dan layanan yang manusiawi. RSUD memiliki hak untuk menentukan sumber daya manusia, menerima imbalan jasa pelayanan, dan melakukan kerjasama dengan pihak lain. Peraturan ini juga mengatur tentang sumber daya manusia rumah sakit, sarana dan prasarana, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, tata cara pengelolaan pendapatan, penyesuaian tarif, masa tarif, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan atau pembebasan tarif, perawatan pasien kehakiman, instalasi farmasi, dan daluwarsa penagihan.

(-)

Pasal 38: Dalam hal pasien tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari tarif terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan atau dokumen lain yang dipersamakan. Pasal 53: (1) Pasien atau yang menanggungnya tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan atau sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; (2) Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.