For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 21 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pembinaan dan Pedoman Operasional Penyidik PNS

Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 21/2008 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 21 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 21 Tahun 2008

Status:
Active
Publication Date:18 September 2008
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembinaan dan Pedoman Operasional Penyidik PNS
LocationPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Effective Date-
Publication Date18 September 2008
Place of EnactmentMartapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 2 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 36 Tahun 2007.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembinaan dan pedoman operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas PPNS agar mampu melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri terkait pedoman pembinaan dan operasional PPNS.

Ketentuan substansial mencakup kedudukan PPNS yang bertanggung jawab kepada Bupati, tugas melakukan penyidikan pelanggaran Peraturan Daerah di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik POLRI, serta wewenang PPNS dalam melaksanakan tugas penyidikan seperti menerima laporan, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian, menyita benda atau surat, memanggil tersangka atau saksi, dan mendatangkan ahli. PPNS tidak berwenang melakukan penangkapan atau penahanan.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban PPNS, termasuk pemberian uang insentif sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan daerah. Kewajiban PPNS meliputi melakukan penyidikan, menyerahkan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik POLRI, membuat Berita Acara setiap tindakan penyidikan, dan membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati.

Selain itu, diatur pula mengenai pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian PPNS, termasuk syarat-syarat pengangkatan, usulan pengangkatan, mutasi antar daerah, dan alasan pemberhentian. Proses pengangkatan dan pemberhentian PPNS melibatkan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Dalam Negeri.

Peraturan ini juga mengatur mengenai sumpah/janji dan pelantikan PPNS, pakaian dinas dan kelengkapan PPNS, kartu tanda pengenal PPNS, pembinaan PPNS (umum, teknis, dan operasional), pelaksanaan penyidikan dan operasi penegakan Peraturan Daerah, ruang lingkup dan syarat operasional PPNS, serta pembiayaan yang bersumber dari APBN dan APBD.

(-)

(-)