Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi penyempurnaan definisi beberapa istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Retribusi Daerah, Jasa Usaha, Wajib Retribusi Jasa Usaha, dan lain-lain. Selain itu, dilakukan perubahan pada tarif retribusi untuk berbagai jasa usaha, termasuk pemakaian gedung, kendaraan bermotor dan alat berat, alat laboratorium, WC/MCK, tempat pemasangan reklame, laboratorium Dinas Lingkungan Hidup, laboratorium Dinas Kesehatan, dan UPT Laboratorium Penyakit Ikan. Peraturan ini juga mengubah ketentuan mengenai retribusi terminal, rumah potong hewan, tempat rekreasi dan olahraga, serta penjualan produksi usaha daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan penambahan obyek retribusi jasa usaha seiring dengan kebijakan daerah dalam rangka efektifitas dan optimalisasi pemanfaatan aset/barang daerah, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.