For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

Also known as: Perda Kabupaten Kampar 2/2019 · Perda Kabupaten Kampar No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kampar Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:24 Mei 2019
Pajak & Retribusi DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
LocationPemerintah Kabupaten Kampar
Effective Date24 Mei 2019
Publication Date-
Place of EnactmentBangkinang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pengawasan Kualitas Air (Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2000 Nomor 7). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 19 Tahun 2000 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan dan Pemotongan Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2000 Nomor 19). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 5 Tahun 2006 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2006 Nomor 5). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2006 Nomor 8). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 11 Tahun 2006 tentang Retribusi Penjualan Produk Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2006 Nomor 11). 6. Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 23 Tahun 2007 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Objek Wisata (Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2007 Nomor 23). 7. Peraturan Bupati Kampar Nomor 57 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Berita Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2017 Nomor 57).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi penyempurnaan definisi beberapa istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Retribusi Daerah, Jasa Usaha, Wajib Retribusi Jasa Usaha, dan lain-lain. Selain itu, dilakukan perubahan pada tarif retribusi untuk berbagai jasa usaha, termasuk pemakaian gedung, kendaraan bermotor dan alat berat, alat laboratorium, WC/MCK, tempat pemasangan reklame, laboratorium Dinas Lingkungan Hidup, laboratorium Dinas Kesehatan, dan UPT Laboratorium Penyakit Ikan. Peraturan ini juga mengubah ketentuan mengenai retribusi terminal, rumah potong hewan, tempat rekreasi dan olahraga, serta penjualan produksi usaha daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan penambahan obyek retribusi jasa usaha seiring dengan kebijakan daerah dalam rangka efektifitas dan optimalisasi pemanfaatan aset/barang daerah, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

(-)

(-)