For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2013

Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2013 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Palangkaraya

Also known as: Peraturan Menag 45/2013 · Peraturan Menag No. 45 Tahun 2013 · Peraturan Menag Nomor 45 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:30 Mei 2013Publication Date:30 Mei 2013

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Palangkaraya
LocationKementerian Agama
Effective Date30 Mei 2013
Publication Date30 Mei 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Agama Nomor 301 Tahun 1997 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Palangkaraya

Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2013 ini bertujuan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Palangkaraya. Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja yang baru, yang meliputi pembentukan organ pengelola dan organ pertimbangan. Organ pengelola terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Jurusan, Pascasarjana, Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Keuangan, Pusat, serta Unit Pelaksana Teknis. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik, seperti penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu. Peraturan ini juga mengatur pembagian tugas dan tanggung jawab di antara pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Sekolah Tinggi.

(-)

(-)