For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 81 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pedoman Penamaan, Singkatan, dan Akronim Instansi Pemerintah

Also known as: Permen PANRB 81/2012 · Permen PANRB No. 81 Tahun 2012 · Permen PANRB Nomor 81 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:16 Januari 2013Publication Date:28 Desember 2012
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemePedoman Penamaan, Singkatan, dan Akronim Instansi Pemerintah
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date16 Januari 2013
Publication Date28 Desember 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Pedoman Penamaan, Singkatan, dan Akronim Instansi Pemerintah sebagai acuan bagi instansi pemerintah dalam membentuk penamaan, singkatan, dan akronim pada instansi masing-masing. Pedoman ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang sama, kejelasan, kemudahan, serta kelancaran komunikasi, termasuk dalam pemanfaatan teknologi informasi. Setiap instansi pemerintah wajib membentuk penamaan, singkatan, dan akronim instansinya masing-masing. Pedoman ini mencakup pengertian, pemahaman, pembentukan, penggunaan, dan pembakuan nama, singkatan, dan akronim, serta gabungan singkatan dan akronim instansi pemerintah. Asas yang digunakan meliputi kesesuaian dengan kaidah bahasa Indonesia, kesamaan pengertian dan pemahaman, kemudahan dalam penggunaan dan komunikasi, pembedaan yang jelas, kesesuaian dengan tuntutan lingkungan, dan penghindaran dari kesalahan berbahasa.

(-)

(-)