For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 111 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 111 Tahun 1967 tentang Team Penertiban Personil Pusat Pada KOTI Tetap Bertugas Menampung Segala Penertiban Personil Departemen-Departemen Dan Lembaga Pemerintah

Also known as: Keppres 111/1967 · Keppres No. 111 Tahun 1967 · Keppres Nomor 111 Tahun 1967

Status:
Active
Effective Date:3 Agustus 1967Publication Date:3 Agustus 1967
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTeam Penertiban Personil Pusat Pada KOTI Tetap Bertugas Menampung Segala Penertiban Personil Departemen-Departemen Dan Lembaga Pemerintah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Agustus 1967
Publication Date03 Agustus 1967
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dikeluarkan dalam rangka pembubaran Komando Operasi Tertinggi (KOTI) dan penyaluran kegiatan KOTI kepada aparatur negara yang ada. Selain itu, keputusan ini menekankan pentingnya penertiban personil yang terlibat dalam pemberontakan G-30-S/PKI di Departemen dan Lembaga Pemerintahan. Untuk itu, Team Penertiban Personil Pusat yang sebelumnya berada di bawah KOTI tetap melaksanakan tugasnya dan bertanggung jawab kepada Presidium Kabinet Ampera. Ketua Presidium Kabinet Ampera diberi wewenang untuk menyusun kembali organisasi dan personalia dari Team tersebut.

(-)

(-)