For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 91 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 91 Tahun 1966 tentang Penyempurnaan/Mengubah Susunan Anggota Pengurus dan Pengawas PT. Departemen Store Indonesia Sarinah

Also known as: Keppres 91/1966 · Keppres No. 91 Tahun 1966 · Keppres Nomor 91 Tahun 1966

Status:
Active
Publication Date:29 April 1966
Organisasi Komisi & Badan NegaraBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenyempurnaan/Mengubah Susunan Anggota Pengurus dan Pengawas PT. Departemen Store Indonesia Sarinah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date29 April 1966
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 1966 tentang susunan Pengurus dan Pengawas P.T. Department Store Indonesia "Sarinah".

Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1966 ini bertujuan untuk menyempurnakan dan mengubah susunan Pengurus dan Pengawas P.T. Department Store Indonesia "Sarinah". Dalam keputusan ini, Presiden Republik Indonesia ditetapkan sebagai Pengawas Tertinggi. Direksi terdiri dari Direktur Utama, Wakil Direktur Utama I dan II, Direktur Niaga, Direktur Personalia, dan Direktur Keuangan. Susunan dan penunjukan anggota pengurus dan pengawas yang lebih rinci akan diatur sesuai ketentuan pelaksanaan keputusan ini.

(-)

(-)