For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.04/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.04/2013 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penagihan Bea Masuk Dan/Atau Cukai

Also known as: PMK 111/PMK.04/2013 · PMK No. 111/PMK.04/2013

Status:
Active
Effective Date:5 Oktober 2013Publication Date:1 Agustus 2013
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.04/2011 tentang Tata Cara Penagihan Di Bidang Cukai 2. Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 111/PMK.04/2013 ini bertujuan untuk mengatur tata cara penagihan bea masuk dan/atau cukai. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan pelaksanaan penagihan utang bea masuk dan cukai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai. Peraturan ini menetapkan kewenangan pejabat terkait dalam melaksanakan penagihan, termasuk penerbitan surat teguran, surat paksa, dan pelaksanaan penyitaan. Selain itu, peraturan ini mengatur hak dan kewajiban penanggung bea masuk dan/atau cukai, termasuk kewajiban melunasi utang dalam jangka waktu tertentu dan hak untuk mengajukan keberatan atau banding. Peraturan ini juga mengatur prosedur penagihan seketika dan sekaligus, serta ketentuan mengenai pencegahan dan penyanderaan bagi penanggung yang tidak melunasi utang.

(-)

  • Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.
  • Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan usaha, pencabutan izin, atau pembatalan izin.
  • Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.