For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 16 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 16 Tahun 2015 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2014

Also known as: Perda Kabupaten Tuban 16/2015 · Perda Kabupaten Tuban No. 16 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 16 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:4 Agustus 2015Publication Date:4 Agustus 2015
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2014
LocationPemerintah Kabupaten Tuban
Effective Date04 Agustus 2015
Publication Date04 Agustus 2015
Place of EnactmentTuban

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan realisasi anggaran, yang mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.823.513.656.640,40 dan belanja sebesar Rp. 1.768.024.608.472,09, menghasilkan surplus sebesar Rp. 55.489.048.168,31. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 211.249.906.145,93 dan pengeluaran sebesar Rp. 16.307.000.000,00, sehingga pembiayaan netto adalah Rp. 194.942.906.145,93.
  2. Neraca per 31 Desember 2014, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp. 4.979.419.367.250,36, jumlah kewajiban sebesar Rp. 5.506.384.755,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 4.973.912.982.495,36.
  3. Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2014, yang menunjukkan saldo awal kas sebesar Rp. 158.420.105.572,34 dan saldo akhir kas sebesar Rp. 250.664.833.118,28.
  4. Catatan atas laporan keuangan, yang memberikan informasi kuantitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan ini dilampiri dengan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)