Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap ini bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di daerah. Latar belakangnya adalah perlunya penyelenggaraan perizinan berusaha yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel, serta deregulasi terhadap ketentuan mengenai perizinan berusaha. Hal ini didasarkan pada prinsip demokrasi ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: Peraturan ini mengatur perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha, yang meliputi sektor kelautan dan perikanan, pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, perindustrian, perdagangan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, transportasi, kesehatan, obat dan makanan, pendidikan dan kebudayaan, pariwisata, ketenagakerjaan, dan lainnya. Proses perizinan dilakukan melalui Sistem OSS (Online Single Submission).
2. Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha: Pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan dasar seperti kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, dan sertifikat laik fungsi.
3. Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro: Peraturan ini memberikan kemudahan perizinan, layanan bantuan hukum, penyediaan tempat promosi, dan kewajiban kemitraan bagi usaha mikro.
4. Kewajiban Kemitraan dan Insentif: Usaha menengah dan besar didorong untuk bermitra dengan koperasi dan usaha mikro, dengan pemberian insentif seperti pengurangan pajak daerah dan retribusi daerah.