For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Also known as: Perda Kabupaten Nunukan 8/2022 · Perda Kabupaten Nunukan No. 8 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:16 Desember 2022Publication Date:16 Desember 2022
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LocationPemerintah Kabupaten Nunukan
Effective Date16 Desember 2022
Publication Date16 Desember 2022
Place of EnactmentNunukan

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2023. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.486.431.829.763, belanja daerah sebesar Rp. 1.513.431.829.763, dan pembiayaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta sebagai perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023.

Ketentuan Substansial:

  • Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Belanja daerah dialokasikan untuk belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  • Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.
  • Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan tata cara perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD dan pemberitahuan kepada DPRD.

(-)

(-)