For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor

Also known as: Perda Kabupaten Bogor 9/2020 · Perda Kabupaten Bogor No. 9 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2020Publication Date:30 Desember 2020
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik DaerahPenyediaan Air Bersih

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor
LocationPemerintah Kabupaten Bogor
Effective Date30 Desember 2020
Publication Date30 Desember 2020
Place of EnactmentCibinong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2020 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 107).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor. Latar belakang kebijakan ini adalah rencana pengembangan wilayah cakupan pelayanan Perumda di beberapa kecamatan dan penambahan target sambungan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan penyertaan modal adalah memperkuat struktur permodalan Perumda agar mampu mempertahankan eksistensi, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan meningkatkan penerimaan daerah. Ketentuan substansial mencakup: 1. Penyertaan modal daerah sebesar Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah) yang diberikan secara bertahap mulai Tahun Anggaran 2021, Tahun Anggaran 2022, dan Tahun Anggaran 2023. 2. Penyertaan modal ini merupakan penambahan dari penyertaan modal yang telah dilakukan sebelumnya. 3. Penyertaan modal tercantum dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan atau rencana bisnis yang telah disahkan. 4. Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagian laba usaha dari Perumda. 5. Perumda berkewajiban menyampaikan laporan keuangan tahunan dan laporan kondisi ikhtisar realisasi kinerja kepada Bupati.

(-)

(-)