For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Also known as: Perda Kota Banjar 4/2018 · Perda Kota Banjar No. 4 Tahun 2018 · Perda Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:10 Oktober 2018Publication Date:9 Oktober 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
LocationPemerintah Kota Banjar
Effective Date10 Oktober 2018
Publication Date09 Oktober 2018
Place of EnactmentBanjar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 20 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2013 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjar Nomor 11).

Peraturan Daerah Kota Banjar ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Pencabutan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, termasuk:

  1. Ketentuan Pasal 251 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan wewenang kepada Gubernur untuk membatalkan Peraturan Daerah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan.
  2. Pembatalan Ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 20 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi oleh Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 188.342/Kep.93-Hukham/2017.
  3. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia perkara Nomor 46/PUU-XII/2014 yang menyatakan penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2013, maka retribusi pengendalian menara telekomunikasi di Kota Banjar tidak lagi diberlakukan.

(-)

(-)