For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 1959 tentang Kedudukan dan Kedudukan Keuangan Kepala dan Wakil Kepala Badan Pusat Intelligence

Also known as: PP 57/1959 · PP No. 57 Tahun 1959 · PP Nomor 57 Tahun 1959

Status:
Active
Effective Date:10 November 1959Publication Date:25 November 1959
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeKedudukan dan Kedudukan Keuangan Kepala dan Wakil Kepala Badan Pusat Intelligence
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 November 1959
Publication Date25 November 1959
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Gaji Pegawai Negeri tahun 1955 setelah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1959.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan kedudukan dan kedudukan keuangan Kepala dan Wakil Kepala Badan Pusat Intelligence. Kepala dan Wakil Kepala diakui sebagai pegawai negara dengan klasifikasi golongan F ruang VIII dan VII. Kepala diberikan kedudukan setara dengan Menteri, termasuk penyesuaian gaji pokok sesuai dengan Undang-Undang No. 12 tahun 1959. Semua ketentuan yang berlaku untuk Menteri dalam Undang-Undang tersebut juga berlaku untuk Kepala Badan Pusat Intelligence.

(-)

(-)