Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Sumba Timur. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta melaksanakan ketentuan Pasal 100 dan Pasal 200 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memperbarui dasar hukum pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terbaru.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Definisi dan ruang lingkup keuangan daerah, termasuk hak dan kewajiban daerah, penerimaan dan pengeluaran daerah, serta kekayaan daerah.
- Pengelolaan keuangan daerah yang harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
- Penetapan Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, dengan pelimpahan sebagian kekuasaan kepada Sekretaris Daerah, kepala SKPKD selaku PPKD, dan kepala SKPD selaku PA.
- Tugas dan wewenang dari masing-masing pengelola keuangan daerah, termasuk penyusunan APBD, pelaksanaan pemungutan pendapatan daerah, pengendalian pelaksanaan APBD, dan penyusunan laporan keuangan.
- Struktur APBD yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
- Rincian pendapatan daerah yang meliputi pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
- Rincian belanja daerah yang meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
- Pembiayaan daerah yang meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
- Proses penyusunan rancangan APBD yang dimulai dari penyusunan KUA dan PPAS, RKA SKPD, hingga penetapan APBD.