For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 42 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 42 Tahun 2005 tentang PEMBENTUKAN DESA OLILAN DI WILAYAH KECAMATAN WALEA KEPULAUAN

Also known as: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 42/2005 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 42 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 42 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:3 Oktober 2005Publication Date:1 Oktober 2005
Pemerintahan DesaPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN DESA OLILAN DI WILAYAH KECAMATAN WALEA KEPULAUAN
LocationPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Effective Date03 Oktober 2005
Publication Date01 Oktober 2005
Place of EnactmentAmpana

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Pembentukan, Pemecahan, Penghapusan, dan Penggabungan Desa; 2. Segala Ketentuan dan Peraturan yang mengatur Tentang Pembentukan dan Perubahan Batas Desa Dalam Wilayah Kabupaten Tojo Una-Una yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 42 Tahun 2005 ini membentuk Desa Olilan di wilayah Kecamatan Walea Kepulauan. Pembentukan desa ini didasari oleh peningkatan jumlah penduduk yang berimplikasi pada peningkatan pelayanan pemerintahan. Desa Olilan merupakan pemekaran dari Desa Dolong B, sehingga wilayah Desa Dolong B hanya terdiri dari Dusun Dolong B. Batas wilayah Desa Olilan meliputi sebelah utara berbatasan dengan Desa Popolii, sebelah timur berbatasan dengan Desa Salinggoha, sebelah selatan berbatasan dengan Desa Tutung, dan sebelah barat berbatasan dengan Luwok. Luas wilayah Desa Olilan adalah ± 12 Km². Desa Olilan terdiri dari Dusun Olilan. Dengan terbentuknya Desa Olilan, penyelenggaraan pemerintahan desa menjadi hak dan kewenangan Pemerintahan Desa Olilan. Pemerintah Desa memiliki kewajiban untuk selalu mementingkan dan menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan pelaksanaan Peraturan Daerah ini diatur oleh Bupati berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. Segala sesuatu yang berkenaan dengan dana sebagai akibat dari Pembentukan Desa Olilan diatur oleh Bupati sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dengan memperhatikan kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintahan Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten.

(-)

(-)