For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JENEPONTO NOMOR 05 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

Also known as: Perda Kabupaten Jeneponto 5/2020 · Perda Kabupaten Jeneponto No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Jeneponto Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:8 September 2020Publication Date:8 September 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JENEPONTO NOMOR 05 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
LocationPemerintah Kabupaten Jeneponto
Effective Date08 September 2020
Publication Date08 September 2020
Place of EnactmentBontosunggu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 05 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2012 Nomor 214)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Perubahan tersebut meliputi penghapusan beberapa ketentuan terkait izin gangguan dan perubahan tarif retribusi untuk izin usaha perikanan.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini, serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Penghapusan angka 22 dan 23 Pasal 1 yang berkaitan dengan definisi tertentu.
  2. Penghapusan huruf c Pasal 2 yang berkaitan dengan jenis retribusi perizinan tertentu.
  3. Penghapusan Pasal 19 hingga Pasal 25 yang kemungkinan besar berkaitan dengan izin gangguan yang dihapus.
  4. Perubahan pada Pasal 39 mengenai struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan Izin Usaha Perikanan (IUP), khususnya terkait izin usaha perikanan pembudidayaan ikan di air tawar dan air payau.

(-)

(-)