on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JENEPONTO NOMOR 05 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Also known as: Perda Kabupaten Jeneponto 5/2020 · Perda Kabupaten Jeneponto No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Jeneponto Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Perubahan tersebut meliputi penghapusan beberapa ketentuan terkait izin gangguan dan perubahan tarif retribusi untuk izin usaha perikanan.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini, serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah.
Ketentuan Substansial: