on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2018 - 2023
Also known as: Perda Kabupaten Kudus 1/2019 · Perda Kabupaten Kudus No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kudus untuk periode 2018-2023. RPJMD ini menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) dan dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Latar Belakang dan Tujuan:
RPJMD disusun untuk memberikan arah dan tujuan pembangunan daerah, dengan memperhatikan RPJMN dan RPJMD Provinsi Jawa Tengah, serta berpedoman pada RPJPD Kabupaten Kudus. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, kualitas pelayanan publik, dan daya saing daerah.
Ketentuan Substansial:
RPJMD memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan daerah. Sistematika RPJMD meliputi:
Bupati melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan daerah. Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian atau terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam, krisis ekonomi, atau perubahan kebijakan nasional.