For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 10/2019 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 10 Tahun 2019 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:12 September 2019Publication Date:11 September 2019
Kepemudaan & Olahraga

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKepemudaan
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Effective Date12 September 2019
Publication Date11 September 2019
Place of EnactmentBanjarmasin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan pemuda yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam kerangka NKRI. Selain itu, bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, kebugaran, prestasi, kualitas manusia, menanamkan nilai moral, sportivitas, disiplin, mempererat persatuan dan kesatuan bangsa, memperkukuh ketahanan nasional, serta mengangkat harkat, martabat, dan kehormatan bangsa.

Pemerintah Daerah memiliki tugas dan fungsi menyelenggarakan pemberdayaan dan pengembangan terhadap pemuda pelopor provinsi, wirausaha muda dan pemuda kader provinsi. Gubernur bertanggung jawab menetapkan kebijakan kepemudaan, rencana strategis, kerjasama dan kemitraan, koordinasi program, pelaksanaan kepemudaan, penyediaan prasarana dan sarana, fasilitasi program, pengembangan kapasitas kelembagaan, pemberian penghargaan, dan pemberian sanksi.

Perencanaan kepemudaan dituangkan dalam RPJPD, RPJMD, Renstra SKPD terkait, RAD, dan Rencana Pembangunan Tahunan Pemerintah Daerah. Penyelenggaraan kepemudaan dilakukan melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan. Organisasi kepemudaan dapat dibentuk dalam lingkup provinsi, kepelajaran, atau kemahasiswaan, berdasarkan kesamaan profesi, minat, dan bakat. Pemerintah Daerah menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan berdasarkan kebutuhan. Masyarakat berperan serta dalam mewujudkan tujuan pelayanan kepemudaan. Pemerintah Daerah dan organisasi kepemudaan dapat melakukan kerjasama berbasis program. Pembinaan kepemudaan menjadi tanggung jawab Gubernur. Pendanaan berasal dari APBD dan sumber lain yang sah.

1. Seluruh kegiatan penyelenggaraan Kepemudaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, tetap dilaksanakan sampai berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan. 2. Seluruh kerjasama penyelenggaraan program, dan/atau kegiatan Kepemudaan yang telah disepakati Pemerintah Daerah sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kerjasama tersebut. 3. Dalam hal penyelenggaraan Kepemudaan belum selesai pada akhir tahun anggaran yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada huruf a, penyelenggaraan Kepemudaan selanjutnya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Organisasi Kepemudaan yang tercatat pada Pemerintah Daerah, terbukti tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, dikenakan sanksi administratif berupa penolakan pencatatan. 2. Kepengurusan Organisasi Kepemudaan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa penolakan pencatatan. 3. Pengurus organisasi Kepemudaan dengan sengaja tidak melaporkan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga kepada Gubernur dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa penghapusan dari pencatatan. 4. Organisasi Kepemudaan yang tercatat pada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1), namun tidak melakukan kegiatan paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut, dikenakan sanksi administratif berupa penghapusan dari pencatatan. 5. Organisasi Kepemudaan yang tercatat pada Pemerintah Daerah tidak melaporkan kegiatannya paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut kepada Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa penghapusan dari pencatatan.