For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK.010/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.010/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Pinjaman Dari Pemerintah Kepada Lembaga Penjamin Simpanan

Also known as: PMK 33/PMK.010/2020 · PMK No. 33/PMK.010/2020

Status:
Active
Effective Date:16 April 2020Publication Date:15 April 2020
Utang, Piutang & Hibah Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Pemberian Pinjaman Dari Pemerintah Kepada Lembaga Penjamin Simpanan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date16 April 2020
Publication Date15 April 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.010/2020 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pemberian pinjaman dari Pemerintah kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2017 mengenai surplus dan tingkat likuiditas LPS serta pinjaman dari Pemerintah kepada LPS. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban LPS untuk menyusun dan menyampaikan laporan tingkat likuiditas secara berkala dan sewaktu-waktu kepada Menteri Keuangan. Selain itu, peraturan ini mengatur prosedur konsultasi pelepasan Surat Berharga Negara (SBN) oleh LPS, serta ketentuan mengenai permohonan dan pelaksanaan pinjaman dari Pemerintah kepada LPS. Hak dan kewajiban LPS dalam konteks pinjaman ini termasuk menyampaikan laporan penggunaan dana pinjaman dan bertanggung jawab atas validitas data dan dokumen yang disampaikan.

(-)

(-)