on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1979 tentang Pembentukan Kecamatan-Kecamatan Sukakarya Dan Sukajaya Di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sabang
Also known as: PP 20/1979 · PP No. 20 Tahun 1979 · PP Nomor 20 Tahun 1979
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibentuk untuk mengatasi kesulitan dalam pembinaan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Kotamadya Daerah Tingkat II Sabang yang terdiri dari 18 desa tersebar di 5 pulau. Ketiadaan eselon pemerintahan tingkat Kecamatan menyebabkan lambatnya pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan. Oleh karena itu, dibentuklah dua Kecamatan baru untuk memperlancar tugas pemerintahan dan pembangunan.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan pembentukan dua Kecamatan baru, yaitu Kecamatan Sukakarya dan Kecamatan Sukajaya. Kecamatan Sukakarya terdiri dari delapan desa, sedangkan Kecamatan Sukajaya terdiri dari sepuluh desa. Pusat pemerintahan Kecamatan Sukakarya berada di Sabang, sementara pusat pemerintahan Kecamatan Sukajaya berada di Balohan. Setiap perubahan desa yang tidak mengubah batas Kecamatan akan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh bertanggung jawab mengatur lebih lanjut pembentukan Kecamatan ini dengan memperhitungkan keuangan pemerintah pusat dan daerah.