For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 106 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 106 Tahun 2001 tentang Pengesahan Convention On Nuclear Safety (Konvensi Tentang Keselamatan Nuklir)

Also known as: Keppres 106/2001 · Keppres No. 106 Tahun 2001 · Keppres Nomor 106 Tahun 2001

Status:
Active
Effective Date:4 Oktober 2001Publication Date:4 Oktober 2001
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Convention On Nuclear Safety (Konvensi Tentang Keselamatan Nuklir)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Oktober 2001
Publication Date04 Oktober 2001
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Convention on Nuclear Safety yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia di Wina, Austria, pada tanggal 20 September 1994. Pengesahan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen Indonesia terhadap keselamatan nuklir internasional, sesuai dengan hasil Sidang Umum ke-28 Badan Tenaga Atom Internasional. Keputusan ini menetapkan bahwa dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam bahasa Indonesia dan naskah asli dalam bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah asli dalam bahasa Inggris. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)