For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 91 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2014 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Jersey untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Jersey For The Exchange Of Information Relating To Tax Matters)

Also known as: PERPRES 91/2014 · PERPRES No. 91 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 91 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:3 September 2014Publication Date:1 September 2014
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Jersey untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Jersey For The Exchange Of Information Relating To Tax Matters)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 September 2014
Publication Date01 September 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Jersey mengenai pertukaran informasi terkait perpajakan. Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk mendukung penegakan hukum di bidang perpajakan dengan memperluas akses informasi perpajakan dari Pemerintah Jersey. Persetujuan ini telah ditandatangani pada 27 April 2011 di Guernsey. Dalam pelaksanaannya, jika terdapat perbedaan penafsiran antara naskah dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, maka naskah dalam Bahasa Inggris yang akan berlaku.

(-)

(-)