Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan rencana tata ruang bagi Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun (BBK) guna mendukung pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta menetapkan peran masyarakat dalam penataan ruang. Kawasan BBK diatur sebagai kawasan strategis nasional dengan fungsi utama sebagai pusat kegiatan ekonomi, pertahanan, dan pelestarian lingkungan. Kebijakan ini juga mencakup pengembangan infrastruktur transportasi, energi, dan telekomunikasi, serta pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Selain itu, kebijakan ini menetapkan zona-zona untuk berbagai kegiatan seperti industri, pariwisata, dan permukiman, serta mengatur intensitas pemanfaatan ruang dan penyediaan prasarana dan sarana minimum.