Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Pulang Pisau.
Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah untuk mengamankan barang milik daerah, menyeragamkan langkah-langkah pengelolaan, dan memberikan jaminan kepastian dalam pengelolaan barang milik daerah. Tujuannya adalah menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, mewujudkan akuntabilitas, serta pengelolaan yang tertib, efektif, efisien, dan ekonomis. Pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
Ketentuan substansial mencakup:
- **Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah:** Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan, Sekretaris Daerah adalah pengelola barang, Kepala SKPD adalah Pengguna Barang.
- **Perencanaan Kebutuhan:** Disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD serta ketersediaan barang milik daerah.
- **Pengadaan:** Dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
- **Penggunaan:** Status penggunaan ditetapkan oleh Bupati.
- **Pemanfaatan:** Meliputi sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, atau kerjasama penyediaan infrastruktur.
- **Pemindahtanganan:** Dapat dilakukan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.
- **Pemusnahan:** Dilakukan jika barang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan.
- **Penghapusan:** Dilakukan dari daftar barang pengguna dan/atau daftar barang milik daerah.
- **Penatausahaan:** Meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah.
- **Pengawasan dan Pengendalian:** Dilakukan oleh Pengguna Barang dan Pengelola Barang.
Peraturan ini juga mengatur pengelolaan barang milik daerah pada perangkat daerah yang menggunakan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah dan barang milik daerah berupa rumah negara.