Peraturan Daerah ini mengatur tentang urusan pemerintahan daerah di Kabupaten Bone. Latar belakangnya adalah untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melakukan inventarisasi urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Urusan pemerintahan daerah terdiri atas urusan pemerintahan konkuren dan urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Urusan pemerintahan wajib meliputi pelayanan dasar (pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, serta sosial) dan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar (tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, usaha kecil, dan menengah, penanaman modal, kepemudaan dan olahraga, statistik, persandian, kebudayaan, perpustakaan, dan kearsipan). Urusan pemerintahan pilihan meliputi kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan, perindustrian, dan transmigrasi.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren berdasarkan prinsip akuntabilitas, efisiensi, eksternalitas dan kepentingan strategis nasional. Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan sendiri atau menugaskan sebagian urusan pemerintahan kepada Pemerintahan Desa berdasarkan asas tugas pembantuan. Pendanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.