Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas bertujuan untuk menjamin hak dan kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Latar belakangnya adalah bahwa penyandang disabilitas belum sepenuhnya mendapatkan hak dan kesempatan yang setara, sehingga diperlukan dasar hukum untuk melaksanakan pelindungan dan pemenuhan hak mereka.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Pendidikan**: Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan inklusif pada setiap jenjang pendidikan. Pemerintah daerah wajib menyediakan sarana dan prasarana yang aksesibel, tenaga pendidik yang berkualifikasi, dan guru pendamping khusus.
2. **Ketenagakerjaan dan Lapangan Kerja**: Penyandang disabilitas memiliki hak untuk bekerja di sektor negara, swasta, dan masyarakat tanpa diskriminasi. Pemerintah daerah berkewajiban menyediakan informasi mengenai potensi sumber daya manusia penyandang disabilitas dan lapangan pekerjaan, serta menyelenggarakan bursa kerja yang aksesibel. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan perusahaan swasta di daerah wajib mempekerjakan penyandang disabilitas dengan kuota tertentu.
3. **Kesehatan**: Setiap penyandang disabilitas berhak mendapatkan layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan kondisi dan kebutuhan individu. Pemerintah daerah berkewajiban memberikan upaya pelayanan kesehatan yang berkualitas, termasuk promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
4. **Sosial**: Penyandang disabilitas memiliki hak untuk mendapatkan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan pelindungan sosial. Pemerintah daerah menjadi penyelenggara dan fasilitator pelaksanaan program-program tersebut.
5. **Politik**: Penyandang disabilitas memiliki hak dan kesempatan yang setara dalam menyampaikan pendapat dan berpartisipasi dalam kehidupan politik. Pemerintah daerah menyelenggarakan pendidikan politik dan memfasilitasi penyandang disabilitas untuk mendapatkan informasi dan aksesibilitas dalam pemilihan umum.
6. **Hukum**: Penyandang disabilitas memiliki hak dan kedudukan yang setara di hadapan hukum. Pemerintah daerah memfasilitasi pelayanan bagi penyandang disabilitas yang terlibat permasalahan hukum.
7. **Aksesibilitas**: Pemerintah daerah dan masyarakat berkewajiban memfasilitasi pemenuhan aksesibilitas fasilitas umum bagi penyandang disabilitas, baik fisik maupun nonfisik.
8. **Penanggulangan Risiko Bencana**: Penyandang disabilitas memiliki hak dan kewajiban ikut serta dalam setiap tahapan proses penanggulangan bencana dan mendapatkan aksesibilitas prioritas pelayanan.
9. **Tempat Tinggal**: Setiap penyandang disabilitas berhak memiliki tempat tinggal yang layak dan aksesibel.
10. **Pendataan**: Pemerintah daerah wajib menghimpun informasi yang tepat mengenai penyandang disabilitas untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan yang tepat.
11. **Seni, Budaya, Pariwisata, dan Olahraga**: Penyandang disabilitas memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk melakukan kegiatan dan menikmati seni, budaya, pariwisata, dan olahraga yang aksesibel.
12. **Bebas Kekerasan**: Pemerintah daerah menjamin penyandang disabilitas terbebas dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi.