For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas

Also known as: Perda Kabupaten Sleman 1/2018 · Perda Kabupaten Sleman No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:14 Maret 2018Publication Date:14 Maret 2018
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas
LocationPemerintah Kabupaten Sleman
Effective Date14 Maret 2018
Publication Date14 Maret 2018
Place of EnactmentSleman

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas bertujuan untuk menjamin hak dan kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Latar belakangnya adalah bahwa penyandang disabilitas belum sepenuhnya mendapatkan hak dan kesempatan yang setara, sehingga diperlukan dasar hukum untuk melaksanakan pelindungan dan pemenuhan hak mereka. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Pendidikan**: Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan inklusif pada setiap jenjang pendidikan. Pemerintah daerah wajib menyediakan sarana dan prasarana yang aksesibel, tenaga pendidik yang berkualifikasi, dan guru pendamping khusus. 2. **Ketenagakerjaan dan Lapangan Kerja**: Penyandang disabilitas memiliki hak untuk bekerja di sektor negara, swasta, dan masyarakat tanpa diskriminasi. Pemerintah daerah berkewajiban menyediakan informasi mengenai potensi sumber daya manusia penyandang disabilitas dan lapangan pekerjaan, serta menyelenggarakan bursa kerja yang aksesibel. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan perusahaan swasta di daerah wajib mempekerjakan penyandang disabilitas dengan kuota tertentu. 3. **Kesehatan**: Setiap penyandang disabilitas berhak mendapatkan layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan kondisi dan kebutuhan individu. Pemerintah daerah berkewajiban memberikan upaya pelayanan kesehatan yang berkualitas, termasuk promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. 4. **Sosial**: Penyandang disabilitas memiliki hak untuk mendapatkan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan pelindungan sosial. Pemerintah daerah menjadi penyelenggara dan fasilitator pelaksanaan program-program tersebut. 5. **Politik**: Penyandang disabilitas memiliki hak dan kesempatan yang setara dalam menyampaikan pendapat dan berpartisipasi dalam kehidupan politik. Pemerintah daerah menyelenggarakan pendidikan politik dan memfasilitasi penyandang disabilitas untuk mendapatkan informasi dan aksesibilitas dalam pemilihan umum. 6. **Hukum**: Penyandang disabilitas memiliki hak dan kedudukan yang setara di hadapan hukum. Pemerintah daerah memfasilitasi pelayanan bagi penyandang disabilitas yang terlibat permasalahan hukum. 7. **Aksesibilitas**: Pemerintah daerah dan masyarakat berkewajiban memfasilitasi pemenuhan aksesibilitas fasilitas umum bagi penyandang disabilitas, baik fisik maupun nonfisik. 8. **Penanggulangan Risiko Bencana**: Penyandang disabilitas memiliki hak dan kewajiban ikut serta dalam setiap tahapan proses penanggulangan bencana dan mendapatkan aksesibilitas prioritas pelayanan. 9. **Tempat Tinggal**: Setiap penyandang disabilitas berhak memiliki tempat tinggal yang layak dan aksesibel. 10. **Pendataan**: Pemerintah daerah wajib menghimpun informasi yang tepat mengenai penyandang disabilitas untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan yang tepat. 11. **Seni, Budaya, Pariwisata, dan Olahraga**: Penyandang disabilitas memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk melakukan kegiatan dan menikmati seni, budaya, pariwisata, dan olahraga yang aksesibel. 12. **Bebas Kekerasan**: Pemerintah daerah menjamin penyandang disabilitas terbebas dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi.

(-)

1. Perusahaan Daerah dan/atau perusahaan swasta yang tidak menyediakan akomodasi yang layak dan fasilitas yang mudah diakses oleh tenaga kerja Penyandang Disabilitas dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan operasional, pembekuan izin usaha, dan pencabutan izin usaha. 2. Dalam hal perusahaan daerah dan perusahaan swasta tidak memberikan kontrak kerja dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dan/atau denda administrasi.