For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024

Also known as: Perda Kabupaten Kediri 8/2023 · Perda Kabupaten Kediri No. 8 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kediri Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2023Publication Date:29 Desember 2023
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
LocationPemerintah Kabupaten Kediri
Effective Date29 Desember 2023
Publication Date29 Desember 2023
Place of EnactmentPamenang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 8 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (APBD TA 2024) menetapkan rencana keuangan tahunan daerah yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuannya adalah untuk menetapkan APBD Tahun Anggaran 2024 sebagai rencana keuangan tahunan yang sah dan operasional.

Ketentuan Substansial:

  1. Pendapatan Daerah:
    • Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 3.059.744.942.780,00, bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
    • PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.
    • Pendapatan transfer terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah.
  2. Belanja Daerah:
    • Anggaran belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 3.486.919.775.057,00, terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
    • Belanja operasional mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial.
    • Belanja modal meliputi belanja modal tanah, peralatan dan mesin, bangunan dan gedung, jalan, jaringan, dan irigasi, aset tetap lainnya, dan aset tak berwujud.
    • Belanja transfer terdiri dari belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.
  3. Pembiayaan Daerah:
    • Anggaran pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp. 427.174.832.277,00, terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
    • Penerimaan pembiayaan bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA), pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan penerimaan pinjaman daerah.
    • Pengeluaran pembiayaan meliputi pembentukan dana cadangan, penyertaan modal daerah, pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo, dan pemberian pinjaman daerah.
  4. Defisit dan Pembiayaan Neto:
    • Selisih antara anggaran pendapatan dan belanja daerah mengakibatkan defisit sebesar Rp. 427.174.832.277,00.
    • Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan neto yang merupakan selisih antara penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.

(-)

(-)