For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 45 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 45 Tahun 1963 tentang Pengangkatan Arudji Kartawinata Sebagai Wakil Menteri Pertama/Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong

Also known as: Keppres 45/1963 · Keppres No. 45 Tahun 1963 · Keppres Nomor 45 Tahun 1963

Status:
Active
Effective Date:21 Maret 1963Publication Date:21 Maret 1963
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Arudji Kartawinata Sebagai Wakil Menteri Pertama/Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 Maret 1963
Publication Date21 Maret 1963
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 381 Tahun 1962

Keputusan Presiden ini menetapkan pengangkatan Arudji Kartawinata, yang menjabat sebagai Wakil Menteri Pertama/Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, sebagai anggota Musyawarah Pembantu Pimpinan Revolusi. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa Arudji Kartawinata telah diangkat pada jabatan tersebut, sehingga perlu dilakukan perubahan atas Keputusan Presiden sebelumnya, yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 381 Tahun 1962. Dasar hukum dari keputusan ini adalah Pasal 6 Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 4 Tahun 1962 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 381 Tahun 1962. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 21 Maret 1963.

(-)

(-)