For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 1998

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 1998 tentang Penghentian Bantuan Keuangan Kepada PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara (IPTN)

Also known as: Inpres 3/1998 · Inpres No. 3 Tahun 1998 · Inpres Nomor 3 Tahun 1998

Status:
Active
Effective Date:21 Januari 1998Publication Date:21 Januari 1998
Kebijakan Perekonomian NasionalAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypeInstruksi Presiden (Inpres)
ThemePenghentian Bantuan Keuangan Kepada PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara (IPTN)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 Januari 1998
Publication Date21 Januari 1998
Place of EnactmentJakarta

(-)

Instruksi Presiden ini dikeluarkan untuk menghentikan bantuan keuangan kepada PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara (IPTN) dalam rangka memantapkan ketahanan ekonomi nasional dan meningkatkan efektivitas penggunaan dana nasional. Instruksi ini mengarahkan Menteri Keuangan untuk menghentikan pemberian bantuan keuangan yang berasal dari APBN dan fasilitas kredit yang dijamin oleh Pemerintah kepada IPTN. Instruksi ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan.

(-)

(-)