For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan Perbekel

Also known as: Perda Kabupaten Jembrana 2/2015 · Perda Kabupaten Jembrana No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:11 Juni 2015
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemilihan Perbekel
LocationPemerintah Kabupaten Jembrana
Effective Date-
Publication Date11 Juni 2015
Place of EnactmentNegara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2006 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Perbekel (Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2006 Nomor 27, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 26) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2006 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Perbekel (Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan Perbekel di Kabupaten Jembrana. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pemilihan Perbekel yang demokratis, efektif, efisien, dan akuntabel, mengingat peran strategis Perbekel dalam pembangunan daerah. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan pemilihan kepala desa secara serentak. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tahapan pemilihan Perbekel yang meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Persiapan meliputi pemberitahuan akhir masa jabatan, pembentukan panitia pemilihan, dan perencanaan biaya. Pencalonan mengatur persyaratan calon Perbekel, penelitian persyaratan, penetapan calon, dan kampanye. Pemungutan suara mengatur tata cara pemungutan dan penghitungan suara. Penetapan mengatur penetapan calon Perbekel terpilih. Peraturan ini juga mengatur pemilihan Perbekel antar waktu melalui musyawarah desa, masa jabatan Perbekel selama 6 tahun dan dapat dipilih maksimal 3 kali masa jabatan, serta ketentuan mengenai Perbekel, perangkat desa, BPD, lembaga kemasyarakatan desa, dan PNS yang mencalonkan diri sebagai Perbekel. Pembiayaan pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)

1. Pelaksana Kampanye yang melanggar larangan Kampanye dikenakan sanksi peringatan tertulis apabila pelaksana Kampanye melanggar larangan walaupun belum terjadi gangguan. 2. Pelaksana Kampanye yang melanggar larangan Kampanye dikenakan sanksi penghentian kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu wilayah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke wilayah lain.