For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah

Also known as: Perda Kota Bandung 3/2012 · Perda Kota Bandung No. 3 Tahun 2012 · Perda Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:20 Januari 2012Publication Date:20 Januari 2012
Penyediaan Air BersihKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Air Tanah
LocationPemerintah Kota Bandung
Effective Date20 Januari 2012
Publication Date20 Januari 2012
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah (Lembaran Daerah kota Bandung Tahun 2002 Nomor 8)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan air tanah di Kota Bandung. Latar belakangnya adalah bahwa air tanah merupakan kekayaan alam yang dikuasai negara dan perlu diatur pemanfaatannya untuk kemakmuran rakyat serta untuk memelihara kelestarian sumber daya air dan lingkungan hidup. Tujuan dari pengelolaan air tanah adalah untuk mewujudkan keselarasan, keserasian, dan keseimbangan dalam pendayagunaan air tanah secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Asas pengelolaan air tanah: kemanfaatan, kemandirian, kelestarian, berwawasan lingkungan, keseimbangan, keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
  2. Ruang lingkup pengelolaan air tanah: kebijakan, strategi, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, konservasi, pendayagunaan, pengendalian daya rusak, perizinan, sistem informasi, pembiayaan, pemberdayaan, pengendalian, dan pengawasan.
  3. Kebijakan pengelolaan air tanah: pengelolaan air tanah merujuk pada zona konservasi air tanah, pemanfaatan air tanah sebagai alternatif terakhir, dan prioritas peruntukan air tanah (air minum, rumah tangga, pertanian, irigasi, pertambangan dan energi, industri non polutan, usaha perkotaan, dan kepentingan lainnya).
  4. Strategi pengelolaan air tanah: kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air tanah.
  5. Konservasi air tanah: perlindungan dan pelestarian, pengawetan, pengelolaan kualitas dan pengendalian pencemaran air tanah.
  6. Pendayagunaan air tanah: penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan air tanah.
  7. Perizinan: tata cara memperoleh izin, hak dan kewajiban pemegang izin, dan berakhirnya izin.

Peraturan ini juga mengatur mengenai sistem informasi air tanah, pembiayaan pengelolaan air tanah, pemberdayaan masyarakat, pengendalian, dan pengawasan.

1. Setiap orang atau badan usaha yang telah melakukan pengambilan dan/atau pengusahaan air tanah tanpa izin, diwajibkan mengajukan permohonan izin paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku. 2. Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, maka akan dilakukan tindakan penertiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, semua perizinan yang berkaitan dengan pengelolaan air tanah yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

1. Setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan Pasal 52, Pasal 53 ayat (3), Pasal 57 ayat (1), dan Pasal 63 huruf g diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap orang atau badan usaha yang karena kelalaiannya tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dapat diancam dengan pidana kurungan dan/atau denda sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.