For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 2 Tahun 2020 tentang Permohonan Perlindungan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana

Also known as: Peraturan LPSK 2/2020 · Peraturan LPSK No. 2 Tahun 2020 · Peraturan LPSK Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:11 Juni 2020Publication Date:13 Maret 2020
Perlindungan Hak AsasiPenegakan Hukum Pidana

Information

TypePeraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
ThemePermohonan Perlindungan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana
LocationLembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Effective Date11 Juni 2020
Publication Date13 Maret 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4635), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602); 3. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2016 tentang Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 134) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2016 tentang Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 255);

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nomor 2 Tahun 2020 ini mengatur tentang tata cara permohonan perlindungan bagi saksi dan/atau korban tindak pidana. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Perlindungan yang diberikan LPSK meliputi keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda, serta hak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan, mendapatkan penerjemah, dan dirahasiakan identitasnya. Saksi dan/atau korban juga berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus dan putusan pengadilan, serta bantuan biaya hidup sementara, pendampingan, bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan psikososial, fasilitasi kompensasi dan restitusi, serta perlindungan hukum.

Permohonan perlindungan dapat diajukan oleh saksi, korban, pelapor, saksi pelaku, atau ahli, atau oleh keluarga, pendamping, kuasa hukum, aparat penegak hukum, pejabat atau instansi terkait yang berwenang, atau pengampu jika permohonan diajukan untuk anak. Permohonan harus diajukan secara tertulis kepada Ketua LPSK dan memuat informasi seperti nama lengkap pemohon, nomor telepon, alamat domisili, uraian peristiwa tindak pidana, dan informasi lainnya yang berkaitan dengan permohonan. Pemohon juga harus memenuhi persyaratan formil dan materiel, termasuk melampirkan surat permohonan tertulis, fotokopi identitas, surat kuasa (jika ada), dan dokumen lain yang relevan.

LPSK akan melakukan penelaahan terhadap permohonan untuk memastikan kelayakan pemohon dalam memperoleh perlindungan dan menentukan bentuk perlindungan yang sesuai. Dalam keadaan tertentu, LPSK dapat memberikan perlindungan darurat kepada saksi dan/atau korban, termasuk keluarganya, berdasarkan persetujuan Pimpinan LPSK.

(-)

(-)