Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan penangkapan ikan yang bertanggung jawab, optimal, dan lestari di Kabupaten Kutai Kartanegara, serta mencegah konflik sosial. Pengelolaan penangkapan ikan dilaksanakan berdasarkan asas manfaat, keadilan, kemandirian, pemerataan, keterpaduan, efisiensi, kelestarian, kebersamaan, kemitraan, keterbukaan, dan pembangunan berkelanjutan.
Daerah penangkapan ikan meliputi semua perairan di daerah kecuali yang ditetapkan sebagai daerah larangan atau dilindungi. Pemerintah Daerah menetapkan zonasi penangkapan ikan melalui Peraturan Bupati. Jenis alat penangkapan ikan dikategorikan menjadi aktif, pasif, dan statis. Peraturan ini melarang penangkapan jenis dan ukuran ikan tertentu yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. Pemerintah Daerah juga menetapkan waktu penangkapan ikan.
Nelayan lintas kabupaten wajib memperoleh persetujuan tertulis dari Bupati dan melaporkan alat penangkapan serta hasil tangkapan. Dilarang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan arus listrik, bahan kimia, bahan peledak, atau cara lain yang merusak lingkungan. Monopoli ikan di areal penangkapan juga dilarang. Setiap orang dilarang melakukan kegiatan di lokasi pencadangan kawasan konservasi perairan tanpa izin. Laporan evaluasi penangkapan ikan disusun oleh Dinas dan diserahkan kepada Bupati setiap tahunnya. Masyarakat dapat diikutsertakan dalam penegakan Peraturan Daerah ini.