For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Also known as: Perda Kabupaten Penajam Paser Utara 2/2019 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:29 April 2019Publication Date:29 April 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LocationPemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Effective Date29 April 2019
Publication Date29 April 2019
Place of EnactmentPenajam

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2011 Seri D Nomor 2). Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 5 Tahun 2006 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2006 Nomor 2 Seri C).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Latar belakang perubahan ini adalah karena Peraturan Daerah sebelumnya belum mengatur beberapa jenis dan tarif pelayanan pengujian kendaraan bermotor, sehingga perlu dilakukan penyesuaian struktur dan besaran tarif retribusi.

Perubahan substansial meliputi perubahan pada Pasal 8 yang mengatur struktur dan besaran tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor di darat, termasuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandeng, kereta tempelan, buku uji, plat uji, tanda semprot samping/stiker, dan buku hilang. Selain itu, Pasal 26 ayat (2) dihapus, yang sebelumnya mengatur pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 5 Tahun 2006 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Dengan demikian, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 secara eksplisit dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)

(-)