on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 281/KPTS/SR.320/M/4/2019 Tahun 2019 tentang Penetapan Harga Pokok Sementara Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2019
Also known as: Kepmentan 281/KPTS/SR.320/M/4/2019 · Kepmentan No. 281/KPTS/SR.320/M/4/2019
Keputusan Menteri Pertanian ini ditetapkan untuk menetapkan Harga Pokok Penjualan (HPP) Sementara Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian pada tahun anggaran 2019. Kebijakan ini didasarkan pada alokasi dana subsidi pupuk yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2019. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pembayaran subsidi pupuk sementara. Keputusan ini menetapkan harga pokok penjualan pupuk bersubsidi per ton untuk berbagai jenis pupuk dan produsen, yang akan digunakan sebagai dasar pembayaran subsidi. Selain itu, keputusan ini mengatur bahwa harga tersebut harus diaudit dan hasil audit akan menjadi dasar perhitungan pembayaran akhir subsidi. Jika terdapat perbedaan antara dana yang dibayarkan dan hasil audit, maka akan dilakukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.