on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2022
Also known as: Perda Kabupaten Sragen 5/2021 · Perda Kabupaten Sragen No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2022. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp2.152.620.896.665, belanja daerah sebesar Rp2.382.049.216.160, dan pembiayaan daerah sebesar Rp229.428.319.495.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan sebagai perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini juga mengatur tentang keadaan darurat dan keperluan mendesak yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.