For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Timur 8/2024 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 8 Tahun 2024 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:11 Oktober 2024Publication Date:11 Oktober 2024
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Effective Date11 Oktober 2024
Publication Date11 Oktober 2024
Place of EnactmentSamarinda

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2024 ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan APBD dengan perkembangan dan kebutuhan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Anggaran pendapatan daerah bertambah sebesar Rp1.221.750.228.801 sehingga menjadi Rp21.221.750.228.801. Anggaran belanja daerah bertambah sebesar Rp1.523.305.000.000 sehingga menjadi Rp22.198.305.000.000. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan bertambah sebesar Rp301.554.771.199 sehingga menjadi Rp976.554.771.199, sementara pengeluaran tetap Rp0. Perubahan ini mencakup berbagai sektor seperti pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Peraturan ini juga mengatur tentang keadaan darurat dan keperluan mendesak yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran di luar anggaran yang tersedia.

(-)

(-)