For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.

Also known as: Perda Kabupaten Banjar 6/2019 · Perda Kabupaten Banjar No. 6 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2019Publication Date:23 Desember 2019
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePeraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
LocationPemerintah Kabupaten Banjar
Effective Date23 Desember 2019
Publication Date23 Desember 2019
Place of EnactmentMartapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banjar untuk Tahun Anggaran 2020. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp1.864.149.114.425,00, belanja daerah sebesar Rp2.089.149.114.425,00, yang mengakibatkan defisit sebesar (Rp225.000.000.000,00). Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp225.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp0,00, sehingga pembiayaan netto adalah Rp225.000.000.000,00.

Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, dan pendapatan lainnya.

Belanja Daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.

Pembiayaan Daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA), pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman, dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran meliputi pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, dan pemberian pinjaman daerah.

(-)

(-)